Tarif resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan surat kendaraan adalah sebagai berikut :
- Penerbitan SIM A Baru Per Penerbitan Rp 120.000, Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
- Penerbitan SIM B Baru Per Penerbitan Rp 120.000, Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
- Penerbitan SIM B II Baru Per Penerbitan Rp 120.000, Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
- Penerbitan SIM C Baru Per Penerbitan Rp 100.000, Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
- Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) Baru Per Penerbitan Rp 50.000, Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
- Pembuatan SIM Internasional Baru Per Penerbitan Rp 250.000, Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
- Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator per Ujian Rp 50.000
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000, Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
- Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000, Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Baru Per Penerbitan Rp 80.000, Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000, Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Baru Per Penerbitan Rp 100.000. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000
- Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah Per Penerbitan Rp 75.000